Wamen ATR Raja Juli Bagikan 14 Sertifikat Tanah Wakaf Muhammadiyah di Pekanbaru
Raja Antoni mengajak agar warga Muhammadiyah proaktif berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan setempat.
Dalam kurun waktu tujuh tahun Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikasi 135.012 tanah wakaf.
Wamen ATR Raja Juli Bagikan 14 Sertifikat Tanah Wakaf Muhammadiyah di Pekanbaru
Wakil Menteri Raja Antoni menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak sekedar banyak berkata-kata dalam memberikan kepastian hukum atas tanah umat, namun dibuktikan dengan kerja nyata.
Hal itu Ia sampaikan saat membagikan sertifikat tanah wakaf untuk fasilitas sosial pada acara Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah di Pekanbaru, Provinsi Riau pada Sabtu, 25 November 2023.
Raja Antoni menyerahkan 14 sertifikat wakaf milik Muhammadiyah didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Di atas berbagai bidang tanah tersebut sudah berdiri bangunan milik Muhammadiyah seperti panti asuhan, Taman Kanak-kanak dan PAUD, sekolah, hingga Kantor Muhammadiyah Kabupaten Dumai.
Menurut Raja Antoni, dalam kurun waktu tujuh tahun Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikasi 135.012 tanah wakaf. Tujuh tahun Sertifikasi tersebut meningkat 1,5 kali apabila dibandingkan dengan 39 tahun pemerintahan sebelumnya yang mencapai 97.420 bidang.
"Rata-rata sertifikasi tahunannya meningkat dari 2.497 menjadi 19.287 per tahunnya," terang Raja Antoni yang juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Raja Antoni menerangkan bahwa sertipikat memiliki posisi yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan sertipikat, tanah tersebut tercatat oleh negara sehingga pihak yang tak berkepentingan tidak dapat melakukan klaim terhadap tanah tersebut.
"Kalau tanah sudah bersertifikat, sangat kecil kemungkinan terjadi sengketa atau konflik," jelas Mantan Direktur Eksekutif the Indonesian Institute tersebut.
Seusai melakukan pembagian sertipikat, Ia juga mengajak agar warga Muhammadiyah proaktif berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan setempat. Terlebih pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak kenai biaya atau gratis.
"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu semua apabila terdapat tanah wakaf yang belum bersertifikat, mari dibawa ke Kantor Pertanahan. Tidak dipungut biaya apapun," katanya.