Walkot Makassar larang perusahaan paksa karyawan pakai atribut Natal
Merdeka.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal buat nonkristiani kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Dia mengaku keputusan itu bahkan mendapat dukungan dari para tokoh Kristiani di Kota Makassar.
Menurut Ramdhan, dilakukan pelarangan dianggap sebagai langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya gesekan di tengah masyarakat belakangan sangat sensitif.
"Bayangkan saja, jika ada satu perusahaan misalnya di hotel atau restoran yang memiliki 100 karyawan. Satu saja karyawan non Kristiani yang memposting ke media sosial jika di tempatnya kerja ada paksaan untuk menggunakan atribut natal, itu eksesnya akan lain. Makanya Pemerintah Kota langsung ambil alih dengan mengeluarkan surat edaran ini untuk mengantisipasi terjadinya gesekan intoleransi," kata Danny, sapaan akrabnya, Selasa (20/12).
Surat edaran itu telah dikeluarkan Senin (19/12) kemarin. Kata Danny, tiga kali dia memeriksa kata-kata dalam surat edaran tersebut sebelumnya akhirnya resmi dikeluarkan. Bahkan sempat menelepon beberapa tokoh Kristiani membacakan bunyi surat edaran tersebut.
Hingga hari kedua surat edaran tersebut dikeluarkan, Danny mengaku belum ada komplain. Dia menegaskan, maksud surat edaran dikeluarkan karena sejak kemarin muncul di tiap pemberitaan seolah dirinya melarang penggunaan atribut Natal. Padahal yang benar adalah melarang pemaksaan penggunaan atribut Natal bagi umat nonkristiani.
"Saya meyakinkan kepada para pendeta ini bahwa dalam situasi seperti ini saya harus melakukan langkah antisipatif. Yang menurut ukuran saya bahwa ini harus saya tempuh sebelum ada orang yang main di ruang-ruang lemah, sebagai pemerintah saya harus turun bertanggung jawab," tandas Danny.
Dia menambahkan, para pendeta menyadari jangan sampai di suasana sensitif seperti saat ini dinodai dengan oleh pemaksaan-pemaksaan. Hal-hal kecil saja bisa menyebabkan terjadinya situasi yang tidak produktif.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kristiani Koopsudnas Berbagi Bersama Warga Panti Asuhan Tanjung Barat
Pembagian bantuan sosial itu dalam rangka memperingati Natal 2023.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Mudik Natal Diprediksi 23 Desember, 55.510 Kendaraan Akan Lintasi Tol Solo-Ngawi
Puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 Desember 2023. Sebanyak 55.510 kendaraan akan melintas di ruas tol PT Jasa Marga Solo-Ngawi.
Baca SelengkapnyaRatusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini
Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca SelengkapnyaKompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun
Di dataran Papua tepatnya di Puncak Jaya, masyarakat antusias merayakan bersama dengan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaIngat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca Selengkapnya