Wali Kota Airin: Melanggar PSBB di Tangsel Bisa Kena Sanksi Administratif
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menegaskan akan menerapkan sanksi administratif pada pelanggar ketentuan dan aturan, dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif akan diterapkan Sabtu (18/4) hingga (1/5/2020) besok.
"Sanski berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB di Tangerang Selatan, Jumat (17/4/2020).
Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang. Mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin.
"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," tegas Airin.
Dijelaskan Airin, pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar, bisa dilakukan secara tidak berurutan.
"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangerang Selatan, melakukan penegakan aturan guna mendisiplinkan masyarakat di tengah penetapan PSBB yang resmi diterapkan Sabtu (18/4/2020) dini hari.
"Jadi saya tegaskan penegakan aturan maka pelanggarannya pelanggaran disiplin. Sehingga kita berharap ada penataan aturan, dan tidak berfikir untuk melakukan pidana. Karena penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, kita berharap proses ini masyarakat disiplin. Sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolresta Tangsel, Kamis (16/4) kemarin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya