Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK soal Bupati Nganjuk: Masih nekat juga yah

Wakil Ketua KPK soal Bupati Nganjuk: Masih nekat juga yah Barang bukti OTT Bupati Nganjuk. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengaku tak habis pikir atas ulah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang kembali terseret kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap. Basaria menyayangkan sikap 'nekat' Taufiq.

"Nekat banget. Posisinya baru selesai praperadilan, terus kejaksaan penyelidikan tapi masih nekat juga yah," ujar Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

Diketahui, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan, Rabu (25/10) terhadap sejumlah orang, termasuk Taufiq dan istri. Penangkapan dilakukan setelah ada indikasi penerimaan suap oleh Taufiq, Ibnu Hajar, dan Suwandi.

Dua tas berisi uang dengan total Rp 298.020.000 diamankan tim. Uang tersebut diamankan dari tangan Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk.

Dijelaskan oleh Basaria, total uang tersebut bersal dari dua kali penerimaan, Rp 149.120.000 berasal diperoleh Ibnu dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. Keduanya memperoleh uang tersebut dari permintaan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nganjuk.

Atas perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Taufiqurrahman kali ini merupakan kali kedua, setelah penetapan tersangka sebelumnya politisi PDIP tersebut memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kasus sebelumnya, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi oleh penyelengara negara dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 Miliar.

Dia juga sempat terjerat kasus dalam pengadaan lima proyek dan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009. Kelima proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedunginas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Nagrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Pada kasus tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP