Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Mobil Dinas Bikin Panas

Wacana Mobil Dinas Bikin Panas Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kembali menjadi sorotan sejumlah pihak. Sorotan kali ini menyangkut wacana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawasan hingga pejabat struktural di lingkungan lembaga antirasuah.

Pengadaan mobil dinas itu diajukan KPK dalam anggaran tahun 2021. Besaran anggaran meliputi untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp 1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar.

Usulan ini sudah disetujui Komisi III DPR selaku mitra kerja KPK. Namun, mengenai besaran rincian anggaran pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan DPR menyetujui anggaran mobil dinas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2021. Alasannya kebutuhan pimpinan KPK yang sejak lama tidak mengganti mobil dinas.

Arsul menjelaskan, anggaran pengadaan mobil dinas itu dimulai pada pembahasan trilateral antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan KPK. Kemudian anggaran diajukan ke DPR sebagai Rancangan APBN tahun 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni merespon soal rencana pembelian mobil dinas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Dia menjelaskan DPR hanya menyetujui pengajuan mobil dinas KPK agar diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu terkait anggaran merupakan urusan internal KPK. Sahroni mengatakan bahwa Komisi III tidak terlibat dalam perencanaan program anggaran tersebut.

Menuai Kritik

Wacana pengadaan mobil dinas itu menuai kritik dari pegiat anti korupsi. Pengadaan mobil dinas itu dinilai melunturkan semangat pembentukan KPK untuk memberantas korupsi dengan menjunjung nilai-nilai integritas, salah satunya yakni kesederhanaan.

"ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukan keserakahan dari pimpinan KPK. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp 1 miliar," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Melihat dari pelanggaran etik yang diterima Firli terkait penggunaan helikopter, Kurnia menyebut praktik hedonisme sepertinya menjadi hal wajar yang dilakukan para komisioner.

Sejatinya, menurut ICW, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, para pimpinan peka dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Sangat tidak etis jika meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun dewan pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," kata Kurnia.

Pengadaan mobil dinas tersebut turut membuat mantan pimpinan KPK angkat bicara. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, sejatinya pimpinan KPK bisa memikirkan hidup lebih sederhana.

Saut menyarankan agar pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri jika ingin kendaraan lebih mewah bisa mengajukan kredit dibanding meminta kepada negara. Saat masih menahkodai lembaga antirasuah, Saut mengaku bersama pimpinan lain hanya mengajukan gaji untuk para pegawai tanpa pernah sekali pun terbesit meminta kendaraan dinas.

Hal Senada dikatakan Laode M Syarif. Wakil pimpinan KPK jilid IV ini mengatakan, pembahasan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural tidak pernah dilakukan selama menjabat di lembaga antirasuah.

Menurut Laode, walaupun status para pegawai KPK telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), independen dan kesederhanaan yang menjadi nilai luhur lembaga antirasuah tidak boleh sampai ditinggalkan. Terlebih setelah melihat kondisi bangsa saat pandemi ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menilai wacana mobil dinas untuk jajaran pimpinan KPK era Firli Cs, tidak tepat. Selain diajukan dalam kondisi krisis ekonomi karena pandemi, prinsip kesederhanaan KPK yang selama ini dipegang teguh dapat sirna.

Dia menambahkan, sebaiknya wacana tersebut ditiadakan dulu untuk sementara. Walau anggaran tersebut direalisasi di akhir 2021, namun dia meyakini tidak ada yang bisa menjamin bahwa krisis ekonomi telah sirna di saat itu.

Dikaji Ulang

Lantaran menuai polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta dilansir Antara, Jumat (16/10).

Lebih lanjut, ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural. Hal tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak "review" angka dasar yang meliputi "review" tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.

Dia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.

Dewan Pengawas KPK sendiri menolak jika diberikan mobil dinas. Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas. "Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota dewan pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.

Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan komisioner KPK jilid I.

"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki

Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye
Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye

Menyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh
Kenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh

Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu

Baca Selengkapnya
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi

Korban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya