Wacana Larangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Tito Serahkan ke Masyarakat
Merdeka.com - Usulan Eks Napi Koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukannya dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
Terkait itu, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan kepada masyarakat. Menurut dia, sejauh ini larangan Napi Korupsi untuk ikut menjadi peserta pilkada masih sebatas wacana.
"Itu masih wacana. KPU mengajukan dan dibicarakan di Komisi II DPR. Prinsip dari kami terserah publik," kata Tito di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Rabu (6/11).
Tito mengatakan, konsep pemasyarakatan yang dahulu berbeda dengan sekarang. Saat ini telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi konsep rehabilitasi.
"Dulu orang ditangkap masuk penjara, itu konsep pembalas, karena dia bikin susah orang maka dia harus dibuat susah dengan cara masuk penjara, maka disebut prison," ujar dia.
Tetapi, Tito menjelaskan, dalam perkembangannya teori kriminologi penjara itu fight crime not the criminal.
"Kita perangi perbuatannya bukan orangnya, sehingga yang melakukan kejahatan mereka melakukan perbuatan menyimpang, harus dikoreksi, prinsipnya adalah prinsip untuk koreksi dan rehabilitasi, maka ya di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison tetapi correction," papar dia.
Tito lalu menyinggung dengan usulan tadi. Menurut dia, biar masyarakat yang memilih.
"Iya mau ambil prinsip mana, kalau ambil prinsip pembalasan ya dibalas hak politiknya misal tidak boleh karena masih ada yang lebih baik mungkin, tetapi kalau seandainya prinsipnya rehabilitasi koreksi, setiap orang pernah berbuat buruk dan setelah itu bisa juga dia sudah menjadi baik, kalau baik sudah terkoreksi direhab jadi baik kembali kenapa enggak dikasih kesempatan mereka memperbaiki diri dan mengabdikan diri pada rakyat," papar Tito.
Menurut dia, ke depan UU nanti akan akomodir napi korupsi atau tidak tergantung masyarakat menginginkan prinsip mana.
"Saya sebagai Mendagri enggak mau ambil sikap dulu, saya lebih dengar aspirasi publik, mau ambil prinsip pembalasan atau koreksi," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaOskar Bopi adalah lelaki yang berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi tentara karena sebuah pengalaman pahit.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnya