Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wabup Trenggalek Nur Arifin Hilang Tanpa Jejak Sejak 9 Januari 2019

Wabup Trenggalek Nur Arifin Hilang Tanpa Jejak Sejak 9 Januari 2019 Mochamad Nur Arifin. ©2019 Merdeka.com/Instagram Mochamad Nur Arifin

Merdeka.com - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau biasa disapa Ipin mangkir dari tugasnya tanpa izin terhitung sejak 9 Januari 2019 lalu. Selama 10 hari terakhir, muncul spekulasi, bahwa Ipin hilang misterius. Sebab selain mangkir dari tugas pemerintahan, dia juga tidak ditemukan di rumah dinasnya.

Hilangnya Ipin ini membuat Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak ikut resah dan terpaksa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

"Kami membalas surat (dari Emil) itu," ucap Soekarwo kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (21/1).

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, berdasarkan informasi dari Emil melalui surat Bernomor: 94/2019, tanggal 19 Januari, disebutkan bahwa Ipin absen dari tugasnya sebagai pejabat negara sejak 9 Januari.

Untuk itu, melalui surat balasannya, Soekarwo meminta agar Emil merinci laporannya terkait berapa lama Ipin absen dari tugasnya dan untuk keperluan apa. "Ini akan menjadi bahan laporan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ucap gubernur yang akan segera purna jabatan pada 12 Febuari mendatang.

Soekarwo juga menandaskan, surat balasannya tersebut juga sekaligus teguran untuk Wabub Trenggalek. "Ini surat teguran pertama, kami akan laporkan ke Mendagri. Nanti kami lihat, kapan bisa masuk," jelas dia.

"Kalau ternyata masih belum ada perubahan atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami akan keluarkan surat teguran kedua," katanya.

Sanksi Pembinaan Hingga Pemecatan

Terpisah, Kepala Badan Kepegawean Daerah (BKD) Pemprov Jawa Timur, Anom Surahno mengatakan, laporan hilangnya wakil kepala daerah di Trenggalek ini baru kali pertama terjadi.

Mengacu pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, kata Anom, Pemerintah Provinsi diperintahkan untuk melayangkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Wabup Trenggalek.

Seperti tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (c), misalnya, menyebutkan bahwa, pejabat negara yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari harus diberikan teguran atau peringatan.

Kemudian Pasal 77 ayat (3), juga menegaskan, kepala daerah dan wakilnya yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut, "Atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, maka bisa mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jatim," sebut Anom.

Kemudian, masih kata Anom, pada Pasal 77 ayat (4): apabila teguran tertulis yang disampaikan dua kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, maka, "Diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri."

Setelah dilakukan pembinaan, harap Anom, yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugasnya dengan baik. "Tapi kalau masih melanggar, dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian," tegasnya.

Sanksi pemberhentian tersebut, tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf (b): Kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP