Wabendum PKB Akui Ada Mahar Bagi Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung
Merdeka.com - Wakil Bendahara Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengaku ada biaya politik yang harus diserahkan jika ingin dicalonkan sebagai kepala daerah melalui partainya. Biaya politik itu dianggap untuk biaya operasional pemenangan.
Keterangan itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Amin Santono, mantan anggota Komisi XI DPR, pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan pihak swasta Eka Kamaludin, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rasta mengaku pernah menerima biaya politik dari Yosa Oktora Santono, anak kandung Amin Santono sebesar Rp 1,2 miliar untuk kepentingan pencalonan kepala daerah Bupati Kuningan, Jawa Barat. Uang itu kemudian diberikan melalui Eka Kamaludin.
"Harus ada setor uang untuk dapat dukungan?" tanya jaksa, Senin (12/11).
"Untuk calon kepala daerah tentu ada cost politic," jawab Rasta.
"Ada aturan setor uang?" tanya jaksa.
"Sebetulnya tidak diatur tetapi untuk apk (alat peraga kampanye). Kemudian untuk relawan operasional. Sesuai kemampuan saja, kesepakatan," ujar Rasta.
Penerimaan uang kemudian diberikan secara bertahap sebanyak 2 kali di awal tahun 2017. Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta melalui Eka, pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar yang diberikan langsung oleh Amin Santono.
Meski uang telah diberikan pihak Yosa melalui Amin dan Eka, nyatanya DPC PKB belum memberikan surat rekomendasi dikarenakan DPC sudah memiliki calon, bernama Totok sebagai Calon Bupati yang diusung PKB. Mengetahui hal tersebut, Rasta kemudian menyampaikan pencalonan Yosa kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Bagaimana caranya anda sampaikan DPP PKB agar dukungan diberikan (kepada Yosa)?" tanya jaksa.
"Saya yakinkan bahwa calon ini punya kapasitas dan peluang," jawab Rasta.
"Kepada siapa?" tanya jaksa.
"DPP," tukasnya.
"Pernah menyampaikan langsung kepada Ketua Umum Muhaimin Iskandar?" cecar jaksa.
"Pernah. Saya jelaskan Pak ini calon dari Kuningan kemudian Pak Ketum bilang silakan tetapi ingat, tidak ada uang mahar," tukasnya.
Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam ABPN Perubahan 2018. Amin menerima suap dari Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit.
Dari surat dakwaan, Amin disebut menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah tersebut sebagai usulan atau aspirasinya. Dengan kompensasi mendapat jatah tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.
Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPutri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSelain Prabowo, ternyata ada sosok yang juga mengaku baru saja mendapat pangkat kehormatan. Ia adalah Kopral Bagyo.
Baca SelengkapnyaSebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaRatu Wulla membantah jika nantinya dia ditugaskan untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Baca Selengkapnya