Vonis Fahd, Priyo Budi Santoso disebut ikut nikmati uang korupsi Alquran
Merdeka.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Fahd El Fouz, terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek Alquran. Dalam pertimbangan majelis hakim, kembali mencuat nama mantan wakil ketua DPR periode 2004-2009, Priyo Budi Santoso.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Priyo turut menerima dan menikmati uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pekerjaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah tahun anggaran 2011 terdakwa memperoleh 3.25 persen dari Rp 31.200.000.000 sehingga berjumlah Rp 1.014.000.000 ditambah bagian Priyo Budi Santoso yaitu 1 persen dari Rp 13.200.000.000 sehingga berjumlah Rp 312.000.000," terang ketua majelis hakim Haryono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).
Selain proyek pengadaan laboratorium Alquran, Priyo juga disebut turut serta menerima uang dari proyek pengadaan Alquran di Kemenag tahun anggaran 2011. Dari proyek tersebut, jatah yang diperolehnya sebesar 3.5 persen dari total anggaran Rp 22 miliar.
"Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen," ujar hakim merinci.
Nama Priyo bukan kali ini saja muncul dalam fakta persidangan. Beberapa saksi mengaku pernah melihat Fahd datang ke rumah Priyo bersama Samsu dan Vasco, sambil membawa tas yang diduga berisi uang.
Uang tersebut tidak diterima langsung oleh Priyo melainkan diwakilkan oleh adiknya.
Namun hingga kasus ini bergulir, KPK baru menetapkan satu orang mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dan saat ini telah berstatus terpidana. Terpidana lainnya adalah, Dendi Zulkarnaen, putra kandung Zulkarnaen.
Sampai akhirnya, Fahd El Fouz menambah daftar pihak pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya