'Vonis bersalah Ahok bukti matinya keadilan di Indonesia'
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai vonis bersalah dan hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bukti matinya keadilan di Indonesia. Pihaknya mendukung Ahok mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kami sependapat dengan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia Todung Mulya Lubis yang menyebutkan putusan majelis hakim atas Ahok bisa disebut sebagai 'pembunuhan'. Karena Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (10/5).
Dia mengatakan, normalnya majelis hakim mendasarkan vonisnya pada tuntutan jaksa. Karenanya dia menilai sangat tidak biasa majelis hakim memeriksa dan mengadili sendiri.
"Digunakannya pasal penistaan agama oleh majelis hakim adalah inisiatif majelis hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama," katanya.
Menurutnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 29 Oktober 2016 silam yang menyatakan tidak ada penodaan agama oleh Ahok. Majelis hakim, kata Grace, lebih condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato Ahok dan memiliki kebencian pada Ahok.
"Putusan majelis hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya majelis hakim tidak adil, berimbang dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, nota pembelaan Ahok dan penasihat hukumnya bahkan tuntutan jaksa itu sendiri," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok. Dia juga meminta KY melakukan audit atas vonis Ahok.
"PSI mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya