Viral Video Perempuan di Palembang Pekerjakan Anak Kecil Jadi Pengemis
Merdeka.com - Polrestabes Palembang menyelidiki dugaan kasus eksploitasi anak jadi pengemis setelah menangkap seorang perempuan berusia 46 tahun, yang terekam kamera sedang memukuli anak usia delapan tahun di sebuah trotoar.
Perempuan berinisial S itu telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Rabu (28/4) sore, dengan membawa serta anak berinisial TK tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, korban dan saksi," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan. Dikutip dari Antara, Kamis (29/4).
Pelaku diduga memperkerjakan TK sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai persimpangan paling ramai di Kota Palembang. TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama hingga seorang warga diam-diam merekam aksinya.
TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan di kepala berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
Potongan video tersebut diunggah ke sosial media dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian setempat dan meminta bergerak cepat menangkap pelaku..
"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Fifin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.
"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK.
Diketahui TK mengaku harus menyetor kepada S sebebsar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.
Polisi memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat menampung anak-anak jalanan, karena di tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motif pembunuhan empat anak di Jagakarsa yang dilakukan Panca berlatar cemburu
Baca SelengkapnyaBerikut momen Jenderal Agus ingatkan Kopral harus PD meskipun pangkat rendah.
Baca SelengkapnyaVideo sejumlah pria mendatangi Mapolsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengibarkan bendera bulan bintang di pagar kantor polisi itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.
Baca Selengkapnya