Dua Warga Negara Indonesia ditangkap kepolisian di Madinah, Arab Saudi, karena kedua WNI itu membentangkan bendera partai ketika berada di depan Masjid Nabawi.
Laporan penangkapan itu langsung direspons Kadiv Hubinter, Irjen Krishna Murti. Dia menegaskan, pemerintah bakal melakukan langkah-langkah memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Baca juga:
Umrah sambil Bentangkan Bendera Partai, 2 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi
Potret Mega Proyek di Mekkah, Disebut Proyek Akhir Zaman
Divonis 19 Tahun Penjara karena TPPU, Dua Penipu Putri Arab Saudi Ajukan Banding
Saudi Siapkan Hotel dan Kasino untuk Turis Israel Berwisata di Pulau Laut Merah
Mendag Zulhas Minta Arab Saudi Permudah Registrasi Produk Ekspor Halal R
Penjelasan Lengkap Kasus TPPU Ibu Anak di Bali Usai Tipu Putri Raja Arab Rp512 M