Divonis 19 Tahun Penjara karena TPPU, Dua Penipu Putri Arab Saudi Ajukan Banding
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan senilai Rp512 miliar terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Putri Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tidak terima dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Keduanya menempuh upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar Erwin Harlond mengatakan, penasihat hukum dua terdakwa sudah mengajukan banding ke PN Gianyar, Bali pada Rabu (25/1).
"Jadi hari Rabu kemarin penasihat hukum terdakwa sudah menyatakan banding dan akan mempergunakan upaya hukum banding," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (27/1).
Ia menyebutkan bahwa pengajuan banding tersebut karena dua terdakwa keberatan atas vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim. "Dari penasihat hukum terdakwa iya alasannya itu (keberatan). Kalau jaksa otomatis karena terdakwanya mengajukan banding, jaksa harus banding. Jadi, berkas perkara yang sudah ada di Pengadilan Gianyar nanti akan dikirim ke Pengadilan Tinggi di Denpasar. Nanti di sana akan diperiksa ulang," imbuhnya.
Pengembalian Kerugian Korban
Saat ditanya apakah kerugian yang dialami korban akan dikembalikan setelah persidangan selesai, Erwin menyebutkan, bahwa untuk pengembalian kerugian korban tentu berasal dari aset yang disita dari kedua terdakwa. Namun aset itu harus lebih dulu dilelang.
Sementara, aset yang disita terkati hasil kasus TPPU dan penipuan masih sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. "Kerugian korban ini kan dari asetnya para terdakwa yang sudah disita itu. Itu nanti akan dilelang dulu dan baru dikembalikan kepada si korban. Yang disita sekarang sekitar Rp100 miliar sampai Rp 200 miliar. Karena kalau atas nama orang lain terus diserahkan ke korban kan tidak bisa harus dilelang dulu," sebutnya.
Dia juga memaparkan, selama persidangan korban tidak bisa datang ke Bali karena selama pandemi Covid-19 sidang digelar online. Sementara, korban mengikuti persidangan sebanyak satu kali lewat Kedutaan Indonesia di Arab Saudi.
"Selama pandemi Covid-19 sidangnya online dan sampai sekarang masih online. Jadi kita sama korban itu sistem online sidangnya. (Korban) dari kedutaan Indonesia di Arab, dia datang ke sana lalu disidangkan melalui kedutaan Indonesia di Arab (secara online). Hanya satu kali saja. Korban saja yang kita periksa secara online, karena dia tidak bisa datang ke Indonesia," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan TPPU terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.
Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp512 miliar. Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.
"Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah," kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo
Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaKisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
Peristiwa tragis itu terjadi sejak tahun lalu dan keluarga baru mengetahuinya sekarang
Baca SelengkapnyaPria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat
Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya