Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah menyebut formula UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah menyebut formula UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law.
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMenurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaSambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca Selengkapnya