Mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno diputuskan resmi dipecat sebagai anggota Polri. Tim Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali bahkan memutuskan Brotoseno diberhentikan tidak hormat.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut putusan sidang komisi itu telah keluar sejak 8 Juli 2022 lalu. Sebelumnya, AKBP Brotoseno sempat aktif bertugas kembali sebagai anggota Polri setelah bebas dari tahanan usai divonis atas kasus korupsi.