VIDEO: Kapuspen Tegaskan Prajurit TNI Tak Akan Ambil Posisi Sipil: Kami Tak Mau Jadi Superbody
"Prajurit TNI tidak akan mengambil alih atau posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil," Kapuspen TNI
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan Undang-Undang TNI baru, prajurit aktif tidak akan mengambil pekerjaan sipil. Kristomei menjelaskan berdasarkan pasal 47, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki posisi di 14 Kementerian atau Lembaga yang sudah ditentukan.
Sehingga, UU TNI yang baru memberikan batasan mana yang boleh dikerjakan TNI dan mana yang tidak boleh. Dia juga memastikan tentara aktif tidak akan bisa masuk di luar 14 kementerian.
"Saya yakinkan prajurit TNI tidak akan mengambil alih atau posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi badan superbody juga," kata Kristomei dalam diskusi "Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab" bersama ISDS Indonesia, Selasa (25/3).