Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang, Selasa (17/1). Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
Hal yang memberatkan Sambo tidak mengakui perbuatan, menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat hingga mencoreng institusi Polri di mata internasional. Atas tuntutan tersebut, Sambo mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sambo dalam surat tuntutan diyakini bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J. Yosua dibunuh pada 8 Juli di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga:
VIDEO: Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Tak Puas Jika Yosua Belum Dibunuh
Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar & Pemaaf, Ferdy Sambo Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal
Deretan Hal Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan Ferdy Sambo
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Tidak Ada yang Meringankan
Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi
Ekspresi Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup