Mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1). Arif merupakan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kali ini Arif menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Salah satunya polisi yang pernah menjadi anak buah Arif ketika menjabat Kapolres Jember.
Baca juga:
INFOGRAFIS: Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
VIDEO: Kejagung Naik Pitam Dituduh Tuntutan Sambo, Putri & Eliezer Masuk Angin
VIDEO: Pengacara Hendra Vs Hakim Perang Peribahasa Singgung Penegakan Keadilan
VIDEO: Hakim Suhel Sentil Pengacara Agus & Hendra Bikin Kesimpulan Tak Bisa Dipidana
Mahfud soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Masih Ada Pledoi dan Vonis
Mahfud MD: Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Untuk Bebaskan Ferdy Sambo
Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan