Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan
Merdeka.com - Kejagung menegaskan Bharada E layak dipidana karena menembak Brigadir J. Kejagung menyatakan tindakan Bharada E yang dinilai sejumlah orang didasari instruksi Ferdy Sambo selaku atasan sehingga tak bisa menolak bukan termasuk perintah jabatan.
"Ada lagi yang menyatakan dia melaksanakan perintah ini saya sampaikan, ini penambahan wacana. Kalau dia seperti itu tidak akan P21 saya buat. Ini sudah P21, sudah sidang limpah dan terbukti dibilang juga tidak," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Menurut Fadil, menjalankan perintah menembak orang hingga mengakibatkan kematian melanggar Undang-Undang. Tindakan itu sama sekali tidak dilindungi undang-undang.
"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh kan tidak boleh dalam KUHP dan Undang-Undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," kata dia.
Tuntutan Bharada E
Diketahui, Bharada E berulang kali mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atas saat mengeksekusi Brigadir J. Sebab Bharada E mengaku hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.
Perintah Ferdy Sambo itu dilaksanakan Bharada E dengan menembak Brigadir J yang dinilai melecehkan Putri Candrawathi. Namun Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintah Bharada E menembak Brigadir J, melainkan hanya mengatakan 'Hajar Chard'.
Beda pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam persidangan itu menjelang babak akhir. Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaJerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.
Baca Selengkapnya