Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan

Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kejagung menegaskan Bharada E layak dipidana karena menembak Brigadir J. Kejagung menyatakan tindakan Bharada E yang dinilai sejumlah orang didasari instruksi Ferdy Sambo selaku atasan sehingga tak bisa menolak bukan termasuk perintah jabatan.

"Ada lagi yang menyatakan dia melaksanakan perintah ini saya sampaikan, ini penambahan wacana. Kalau dia seperti itu tidak akan P21 saya buat. Ini sudah P21, sudah sidang limpah dan terbukti dibilang juga tidak," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).

Menurut Fadil, menjalankan perintah menembak orang hingga mengakibatkan kematian melanggar Undang-Undang. Tindakan itu sama sekali tidak dilindungi undang-undang.

"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh kan tidak boleh dalam KUHP dan Undang-Undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," kata dia.

Tuntutan Bharada E

Diketahui, Bharada E berulang kali mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atas saat mengeksekusi Brigadir J. Sebab Bharada E mengaku hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.

Perintah Ferdy Sambo itu dilaksanakan Bharada E dengan menembak Brigadir J yang dinilai melecehkan Putri Candrawathi. Namun Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintah Bharada E menembak Brigadir J, melainkan hanya mengatakan 'Hajar Chard'.

Beda pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam persidangan itu menjelang babak akhir. Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Apa Penyebab Jerawat Punggung? Begini Cara Mengatasinya dengan Memilih Sabun yang Tepat
Apa Penyebab Jerawat Punggung? Begini Cara Mengatasinya dengan Memilih Sabun yang Tepat

Jerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya