Utusan Jokowi sebut petahana rawan salahgunakan wewenang di Pilkada
Merdeka.com - Djohermansyah Djohan sebagai utusan Presiden Jokowi, menyebut para calon petahana rawan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada. Untuk itu, putusan cuti di masa kampanye merupakan langkah tepat.
Itu diungkapkan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10).
"Cuti saat masa kampanye diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang luar biasa oleh petahana," kata Djohermansyah.
Sebagai praktisi, Djohermansyah mengaku resah terhadap gugatan dilayangkan Basuki T Purnama alias Ahok. Terutama tentang cuti bagi calon petahana. "Selama hampir 40 tahun baik sebagai praktisi maupun akademisi agak tersentak dengan Perkara Nomor 60/PPU-XIV/2016 ini," tegasnya.
Data dimilikinya, sebanyak 366 dari 542 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus hukum. "Dengan sedih saya sampaikan sejak 2015-2016 sebanyak 366 pemimpin pemerintah daerah dari 542 daerah otonom terjerembab kasus hukum, khususnya dilakukan oleh petahana, baik yang maju atau pun tidak dalam Pilkada," ungkapnya.
Adapun pelanggaran hukum dilakukan para calon petahana di antaranya, bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil. "Ini perilaku buruk petahana fakta yang meresahkan pemerintah," tandasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya