Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik di lokasi tambang di Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2). Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan hidup. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, peninjauan dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian dari pertambangan yang dianggap telah menyalahi aturan. "Untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara tim bersama BPK melakukan pengecekan fisik ke lokasi tambang di Kabaena Kabupaten Bombana Sultra dan koordinasi dengan dinas ESDM setempat beberapa kebutuhan klarifikasi dengan auditor BPK dan penyidik juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari ITB dalam cek fisik ini," ujar Febri, Kamis (23/2). Febri menuturkan, selama 31 Agustus 2016 sampai 8 Februari 2017 sekitar 53 orang saksi sudah diperiksa dalam perkara ini, berbagai elemen dari swasta, advokat, ESDM, dan sejumlah perusahaan berkaitan dengan pertambangan. Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usut korupsi Nur Alam, KPK ajak BPK tinjau lokasi tambang di Sultra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik di lokasi tambang di Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2). Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan hidup.
Rekomendasi