Usut korupsi haji, KPK periksa eks pengawal SDA dan anggota DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Penyidik KPK akan memeriksa anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, guna memberikan keterangan pada kasus tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya. Dua orang pengawal menteri agama, Eko widiyantoro, Iwan setyawan, dan Staf tata usaha menteri agama, Rosandi.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Diketahui, KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya