Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Kerumunan Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Syihab di Sel Polda Metro

Usut Kerumunan Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Syihab di Sel Polda Metro Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan perdana kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Iya betul (sedang memeriksa Rizieq)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Andi menambahkan jika pelaksanaan pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wib. Yang diketahui pemeriksaan dilakukan langsung di sel tahanan Rizieq Syihab di rutan Polda Metro Jaya

"Sejak pukul 10.00 Wib," kata Andi.

Diketahui jika Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan. "Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu (23/12)

Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.

Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.

Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," imbuh dia.

Polisi Pisah Berkas Perkara Megamendung dan Petamburan

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menangani dua perkara yang telah menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka secara terpisah. Kedua perkara tersebut yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, walau kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri, namun proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah.

Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus dan tempus peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/12).

Sementara, Andi menjelaskan bila terkait opsi penggabungan perkara semuanya tergantung nanti petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Minta Kubu Ganjar-Mahfud Jangan Percaya Survei Prabowo-Gibran Posisi Pertama
Megawati Minta Kubu Ganjar-Mahfud Jangan Percaya Survei Prabowo-Gibran Posisi Pertama

Menurut Todung, berdasarkan informasi dari media sendiri telah mencatat bahwa begitu banyak pelanggaran yang ditemukan selama perhelatan menuju Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini

Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP
Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP

Namun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Ditolak Partai Gelora Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tak Masalah jadi Oposisi
Ditolak Partai Gelora Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tak Masalah jadi Oposisi

Menurut Mahfuz Sidik, PKS selama masa kampanye Pilpres 2024, banyak melakukan serangan negatif kepada Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Sindir Kubu yang Mau Gabung Koalisi Padahal Pilpres Belum Selesai: Layu Sebelum Berkembang
Prabowo-Gibran Sindir Kubu yang Mau Gabung Koalisi Padahal Pilpres Belum Selesai: Layu Sebelum Berkembang

Umpatan belimbing sayur yang dialamatkan kepada Gibran pun sirna.

Baca Selengkapnya