Usulan Pajak Progresif Dinilai Untungkan 'Kaum Atas', Begini Kata Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 14:59 Reporter : Bachtiarudin Alam
Usulan Pajak Progresif Dinilai Untungkan 'Kaum Atas', Begini Kata Polisi Korlantas Polri Minta BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus. ©2023 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sejumlah stakeholder mengusulkan penghapusan pajak progresif kendaraan. Mereka terdiri dari Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah (BKD), dan Jasaraharja.

Alasannya, demi validasi data pemilik kendaraan yang kini tidak tertib karena maraknya penjualan mobil bekas.

Demikian dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlatnas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/3).

2 dari 4 halaman

Usulan ini, praktis menuai pro dan kontra. Salah satunya, adalah anggapan kaum kalangan atas yang notabenenya mempunyai kendaraan lebih dari satu jadi 'diuntungkan'.

Menjawab itu, Yusri menegaskan selama nama kendaraan sesuai tidak masalah, karena tetap akan ditilang bila melakukan pelanggaran.

"Ya namanya sendiri kan. Dia pakai namanya sendiri tidak numpang. Saya sih senangnya disuruh jadi kalau melanggar ya saya tilang, tidak pakai nama orang lain," tegasnya.

Aturan penghapusan pajak progresif ini dikatakan Yusri malah menguntungkan masyarakat. Mulai dari kepatuhan masyarakat membayar pajak, pendapatan daerah yang bisa meningkat, hingga proses pengawasan dan penindakan polisi yang lebih baik ke depannya.

"Masyarakat dan pemerintah daerah PADnya naik. Jadi minimal yang bayar pajak jadi patuh, karena mau enak kan," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Alasan Pajak Progresif Dihapus

Terkait, penghapusan denda pajak progresif, Yusri menjelaskan aturan itu merespons tingginya budaya konsumtif masyarakat saat ini. Padahal, awal pajak progresif diterapkan untuk 'memaksa' orang memiliki satu kendaraan saja.

"Kenapa progresif, dulu kan itu ruhnya agar supaya kendaraan berkurang orang cukup beli kendaraan saja. Biar enggak terlalu macet," jelasnya.

"Yang terjadi kalau orang Indonesia ini kalau punya duit tetap saja beli kendaraan banyak. Cuman pengen enak, kenapa mau enaknya. Mobil kedua karena takut kena pajak progresif pajaknya lebih tinggi, dia numpang namanya tetangga, numpang nama pegawainya, dia numpang terakhir nama PT," tambah dia.

Akhirnya, lanjut Yusri, pembayaran pajak macet. Sehingga muncul masalah baru di lapangan, yakni banyak kendaraan yang dipasangkan tidak sesuai dengan nama pemilik aslinya membuat data tidak valid.

"Kamu melanggar lagi, ditilang saudara kamu. Loh saya enggak ada pak enggak ada surat konfirmasi ke saya, yang ditilang saudara elu, karena numpang nama. Akhirnya datanya tidak valid, itu yang kita bilang kita butuh validasi, data Valid, dan single data yang kita munculkan. Gitu," bebernya.

4 dari 4 halaman

Aturan Undang-Undang

Terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

"Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi," terang dia.

"Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ujar dia. [rhm]

Baca juga:
Penjelasan Lengkap Polri Wacana Penghapusan Bea Balik Nama & Denda Pajak Progresif
Tips Kredit Motor Bagi Pemula, Perhatikan Hal Ini
Di Balik Usulan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan
Polisi Ingin Pemutihan Denda Pajak Dihapus, Tak Ada Lagi Pajak Progresif
Korlantas Polri Minta BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Ingat, Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Diterapkan Tahun Ini

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini