Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai divonis bersalah, Ahok langsung dibawa pakai mobil polisi

Usai divonis bersalah, Ahok langsung dibawa pakai mobil polisi Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Ahok menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.

Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan mobil polisi. Namun tak diketahui kemana Ahok dibawa.

mobil polisi di persidangan ahok

Mobil polisi di persidangan Ahok ©2017 Merdeka.com

Sebelumnya, hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan penistaan agama sehingga divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa Rp 5.000.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP