Usai diperiksa terkait korupsi kuburan, Wabup OKU hindari wartawan
Merdeka.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel selama tujuh jam. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali digelar sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi lahan kuburan.
Usai diperiksa, Johan kaget masih banyak awak media yang menunggu di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (19/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Bersama kuasa hukumnya, Johan berbalik arah dan memilih keluar melalui pintu yang lain.
Dengan tergesa-gesa, Johan berusaha menghindari wartawan. Dia meminta sopir pribadinya menghampiri dan segera masuk ke dalam mobil. Ternyata, mobil digunakan Johan saat pulang berbeda dengan mobil sewaktu diperiksa tadi pagi.
Johan dan kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sumsel menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BG 1955 K. Sedangkan mobil yang dia kendarai sebelumnya jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BG 1469 Z.
Saat menunggu mobil jemputan, Johan mengaku tidak terganggu atas statusnya sebagai tersangka. Dia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati OKU.
"Tidak mengganggu, saya masih kerjakan tugas-tugas saya," ungkap Johan.
Terkait kasus yang disangkakan, Johan tak bersedia menjelaskan. Hanya saja, dia akan mematuhi proses hukum dan akan hadir jika kembali dipanggil penyidik.
"Saya tidak bisa ngomong soal itu dik ya, nanti saja," ujarnya.
Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektare lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap di tahun 2014. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU. Sekitar 40 saksi sebelumnya menjalani pemeriksaan berkali-kali terkait kasus itu.
Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.
Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya