Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Berstatus Tersangka
Merdeka.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso mengakui kini berstatus tersangka dugaan korupsi. Status ini melekat setelah Budi menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya, (diperiksa sebagai) tersangka saya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Namun, Budi mengatakan masih belum mengetahui apapun terkait status tersangkanya tersebut. Selama diperiksa penyidik, Budi mengungkapkan hanya ditanya soal LHKPN.
"Saya tidak tahu tadi (tersangka apa), cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan," jelas dia.
Disinggung apakah statusnya tersangkatnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 silam. Budi kembali menegaskan tidak mengetahui apa pun.
"Saya tidak tahu," singkat dia menandasi.
Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan penerbangan negara ini dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 silam.
Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan dugaan kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi, KPK telah menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia berinisial BS. Dia dijerat sebagai tersangka sejak Maret 2020.
Meski demikian, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut. Ali menyatakan pihak KPK masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti (pulbaket).
"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Jubir KPK Ali Fikri pertengahan Mei lalu.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnya