Tujuh orang pemuda diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY. Ketujuh orang itu diamankan saat tengah asyik berpesta sabu di rumah kontrakan Kawasan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto mengatakan penggerebekan tujuh orang yang berpesta sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penggrebekan dan mengamankan tujuh orang yang tengah asyik berpesta sabu-sabu.
"Ketujuh pemuda yang ditangkap saat pesta sabu-sabu masing-masing berinisial AM (33), warga Botodayaan, Rongkop, Gunungkidul, SL (26) warga Gedangsari, Gunungkidul, NA alias Pedro (32), warga Mlati, Sleman, TN (34), warga Gamping, Sleman, DY (35) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DM (28) dan TL (22), keduanya warga Klaten Jawa Tengah," ujar Wisnu, Selasa (17/7).
Dari hasil penyidikan, mereka membeli sabu dengan cara patungan atau urunan. Barang haram itu dibeli di daerah Klaten dengan cara bertemu langsung dengan penjual.
"Jadi belinya itu patungan. Mereka beli paket hemat setengah gram sabu seharga Rp 600.000. Setelah beli, tiga diantara tersangka memakainya di Klaten. Sisanya dipakai bersama tersangka lain di rumah kontrakan itu (Potorono)," urai Wisnu.
Wisnu menguraikan para tersangka itu rata-rata berprofesi sebagai wiraswasta dan ada juga yang berprofesi sebagai buruh lepas. Mereka mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan agar badannya selalu fit saat beraktivitas.
Polisi menyita berbagai barang bukti. Di antara lain satu kaca dan satu plastik yang masih terdapat sisa sabu, satu botol plastik, satu sedotan panjang, tiga buah korek api dan lima unit smartphone.
Para pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.