Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Unggah Video Provokasi Terkait Papua, Seorang YouTuber Jadi Tersangka

Unggah Video Provokasi Terkait Papua, Seorang YouTuber Jadi Tersangka Seorang YouTuber jadi tersangka terkait insiden Papua. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait insiden Papua. Kali ini, seorang youTuber, terpaksa harus mendekam di penjara lantaran konten yang diunggah di channel miliknya.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, tersangka berinisial AD, diketahui memiliki sebuah channel di YouTube. Pada channel miliknya itu, tersangka mengunggah sebuah video yang berjudul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga.'

Hingga Kamis (5/9) pukul 17.00 WIB, video yang diunggah pada tanggal 16 Agustus 2019 tersebut sudah ditonton sebanyak 633 orang.

"Jadi ini merupakan video Youtube milik orang lain pada 16 Juli 2016. Oleh tersangka di-upload ulang dan diganti judul. Isinya kami anggap menyebarkan provokasi," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).

Dalam perkara ini, lanjut Arman, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kebumen, Jawa Tengah. "Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Sekarang kami tahan. Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa dialah yang mengunggah video itu. Tersangka ini seorang YouTuber," katanya.

Arman menandaskan, tersangka baru ini tidak ada kaitannya dengan tiga tersangka lain, yakni Tri Susanti, Samsul Arifin, maupun Veronica Koman.

Tersangka juga tidak berada di lokasi kejadian ketika ada insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan.

"Tersangka ini berdiri sendiri. Tidak ada kaitannya dengan tersangka-tersangka lain. Dia hanya mengunggah video milik orang lain lalu mengganti judul. Isinya provokatif," pungkasnya.

Terkait dengan hal ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan ahli, serta telah menyita barang bukti berupa video YouTube dan CD.

Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang menjerat Veronica Koman, Arman langsung menghindar. Ia tidak mau menjelaskan dengan alasan jika hal itu sudah disampaikan oleh Kapolda sebelumnya.

"Itu sudah disampaikan sama Kapolda ya, sudah...sudah," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP