UI Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil, Tegaskan Komitmen Integritas Akademik Pasca Pelanggaran Akademik UI Bahlil

Universitas Indonesia (UI) menerima permohonan maaf Teguh Dartanto, ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, sebagai bagian sanksi pembinaan atas pelanggaran akademik UI Bahlil.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UI Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil, Tegaskan Komitmen Integritas Akademik Pasca Pelanggaran Akademik UI Bahlil
Universitas Indonesia (UI) menerima permohonan maaf Teguh Dartanto, ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, sebagai bagian sanksi pembinaan atas pelanggaran akademik UI Bahlil. (AntaraNews)

Universitas Indonesia (UI) secara resmi menerima permohonan maaf dari Teguh Dartanto, salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Permohonan maaf ini disampaikan kepada sivitas akademika dan masyarakat umum di Depok. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sanksi pembinaan yang dijatuhkan UI.

Penerimaan permohonan maaf tersebut terjadi pada tanggal 29 November 2025, menyusul ditemukannya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi Bahlil. Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian krusial dari mekanisme etik yang berlaku di kampus. UI berkomitmen menjaga integritas akademik tanpa pandang bulu.

Pelanggaran akademik ini melibatkan mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), Bahlil Lahadalia, serta para pembimbingnya. Sanksi pembinaan diberlakukan untuk semua pihak yang terlibat. UI menekankan bahwa sanksi bertujuan untuk menjaga mutu dan iklim akademik.

Mekanisme Etik dan Sanksi Pembinaan UI

Universitas Indonesia (UI) telah menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto, ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Pernyataan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai sanksi pembinaan yang ditetapkan. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025.

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa permohonan maaf tersebut menandakan keseriusan pihak terkait dalam menjalankan sanksi. “Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri. UI berkomitmen untuk terus menjaga integritas akademik tanpa syarat. Langkah ini merupakan bagian penting dari mekanisme etik kampus.

UI menilai penerimaan permohonan maaf ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik. Hal ini juga menunjukkan komitmen UI dalam memperkuat budaya integritas. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan empat organ utama UI untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.

Penegakan Integritas Akademik Tanpa Pengecualian

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menegaskan konsistensi UI dalam menjalankan mekanisme etik. Ia menyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan standar akademik. “Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.

Pihak-pihak yang dikenai sanksi meliputi promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, hingga mahasiswa. Penegakan integritas akademik tidak hanya melalui sanksi, tetapi juga pembinaan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku. “Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.

Mahasiswa Bahlil Lahadalia diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Selain itu, ia juga harus melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah. “Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.

Rincian Sanksi dan Keputusan Bersama Empat Organ UI

Sanksi terhadap Teguh Dartanto mencakup larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun penuh. Ia juga dikenai penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat juga termasuk dalam sanksi ini.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Promotor Chandra Wijaya dan Ko-promotor Athor Subroto. Mereka dikenai larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural. Evaluasi menyeluruh UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing.

Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan sanksi ini tidak diambil secara sepihak. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama empat organ utama UI. Organ tersebut adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi