UGM akan bawa kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi saat KKN ke jalur hukum
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan diduga dialami oleh seorang mahasiswi UGM berinisial An. Peristiwa itu terjadi saat tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
An diduga diperkosa oleh seorang rekan KKN-nya yang berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani mengatakan paska ada laporan dari An terkait kasus tersebut pihak UGM langsung membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari dosen tiga fakultas yaitu Fakultas Fisipol, Fakultas Teknik dan Fakultas Psikologi.
Iva menerangkan jika tim sudah mengeluarkan beberapa hasil rekomendasi. Hasil rekomendasi dari tim independen, katanya, sudah dijalankan oleh pimpinan kampus.
Iva menerangkan beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak UGM adalah melakukan pendampingan psikologis kepada penyintas. Selain itu, pihak UGM juga menarik HS yang diduga pelaku pemerkosaan dari lokasi KKN.
"Beliau (HS) didrop KKN-nya. Kemudian dilakukan skorsing KKN 1 semester dan semester depannya mengulang KKN lagi. Yang bersangkutan (HS) juga harus menjalani konsultasi psikologi seperti rekomendasi tim," ujar Iva saat dihubungi, Selasa (6/11).
Terkait kemunculan kembali kasus ini, Iva menuturkan UGM akan membawa kasus pemerkosaan tersebut ke ranah hukum. Opsi membawa kasus tersebut ke ranah hukum akan dilakukan jika penyintas merasa tak puas dengan penyelesaian internal yang telah dilakukan oleh UGM.
"UGM akan mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Kalau memang langkah internal dari tim investigasi independen UGM dirasa belum memberikan rasa keadilan bagi penyintas, maka kita akan membantu penyintas untuk mencari keadilan," tegas Iva.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya