Uang negara untuk bencana malah dibelikan Kamera & turnamen Golf
Merdeka.com - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012. Salah satunya merupakan anak buah Bupati Pelalawan, HM Harris berinisial LMN.
"Para tersangka menggunakan anggaran negara untuk bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, malah dibelikan kamera dengan harga Rp 90 juta. Serta ada pihak swasta yang menggunakan uang itu untuk turnamen golf di Pelalawan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (6/9).
Sugeng menjelaskan, LMN adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat kasus itu terjadi. Anak buah Bupati Harris ini dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan dana yang harusnya untuk bencana itu.
Tersangka lain berinisial ASI yang menjabat kepala seksi di DPPKAD Pelalawan. Dia merupakan staf dari tersangka LMN. Dia kecipratan aliran dana sebesar Rp 90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli kamera.
"ASI membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, satu kamera masih di tangan pihak yang tidak berhak, SPJ-nya fiktif," kata Sugeng.
Tersangka ketiga adalah KSM, pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Dia ikut menikmati uang negara sebesar Rp 125 juta. Uang itu digunakan untuk biaya turnamen golf.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk," imbuh Sugeng.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 70 orang saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu juga sudah dilakukan penyitaan dokumen dan sejumlah uang. Jaksa juga telah memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Iya benar. Klien saya (HM Harris) sudah pernah diperiksa dalam perkara Dana Tak Terduga itu sebagai saksi," ujar Asep Ruhiat, pengacara Harris.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif.
Dana yang harusnya digunakan untuk bencana kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan sosial, malah digunakan untuk biaya perjalanan wisata.
Dalam dugaan korupsi ini, Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam koordinasinya, BPK menemukan temuan dugaan korupsi, dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Dari audit BPK itu, akhirnya jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penghitungan sendiri. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Awal mula perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya