'Tuntutan 8 bulan bui untuk Rasyid lukai rasa keadilan publik'
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rasyid Amrullah Rajasa dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Rasyid merupakan terdakwa kasus kecelakaan BMW maut yang menewaskan dua orang.
Pasek menilai, tuntutan delapan bulan penjara terhadap putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dapat membuat masyarakat kecewa.
"Kalau tidak mau melukai rasa keadilan masyarakat dalam kasus yang sama. Orang lain yang di luar itu melihatnya kecewa," kata Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3).
Karena itu, Pasek meminta agar JPU dapat bertindak secara profesional dengan menegakkan hukum dan memposisikan semua orang sama di mata hukum.
"Seluruh penegak hukum berikan semangat menempatkan orang sama di depan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara kepada M Rasyid Amrullah Rajasa. Menanggapi tuntutan JPU, Rasyid Rajasa akan membuat nota pembelaan. Dua nota pembelaan akan disiapkan oleh anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya