Merdeka.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hanya memicu perdebatan di publik. Silang pendapat juga terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
LPSK heran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus ini malah dituntut 12 tahun penjara.
"Berpegang pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, mestinya E mendapat tuntutan paling ringan. Memang diatur UU begitu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi merdeka.com, dikutip Sabtu (21/1).
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada Pasal 28 ayat 2 huruf a dan pasal 5 ayat 2 yang mengatur terkait pemberian JC oleh LPSK, dijelaskan.
Setiap JC secara garis besar dalam aturan tersebut dimungkinkan mendapat hukuman lebih ringan dibanding terdakwa lain. Namun nyatanya Bharada E mendapat hukuman lebih berat ketimbang, Ricky Rizal alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun.
"(penyebab hukuman Bharada E lebih berat) Karena Jaksa tidak merujuk ke UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Hasto.
Hasto berpandangan, jika nantinya dalam vonis hakim untuk Bharada E lebih berat dari terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo yang dituntut selama seumur hidup, maka berdampak negatif dengan status JC yang diberikan LPSK.
"Itu yang kami khawatirkan (karena tidak menjamin keringan hukuman). Orang akan menilai percuma saja berstatus sebagai JC," terangnya.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa argumen kritik dari LPSK soal tuntutan Bharada E yang lebih berat dari terdakwa lain bukan sebuah intervensi kepada JPU. Karena, apa yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang LPSK.
"Kami tidak pernah mengintervensi Kejaksaan," jelasnya.
Advertisement
Argumen LPSK merespons pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang memandang jika tuntutan dari JPU tidak boleh diintervensi. Termasuk tuntutan 12 tahun yang diberikan kepada Bharada E.
"Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, bener tahu bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Menurutnya, pertimbangan tuntutan kepada Bharada E oleh JPU telah mempertimbangkan, salah satunya rekomendasi LPSK. Sehingga tuntutan 12 tahun Bharada E bisa lebih rendah dari pelaku utama Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan jaksa salah satunya karena Bharada E bukanlah pengungkap fakta hukum yang pertama. Melainkan, keluarga korban Brigadir J yang awalnya mengungkap peristiwa tersebut.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," jelas Ketut.
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
"Beliau (Bharada E) merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Dalam tuntutan yang dijatuhi oleh JPU tersebut, adanya sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Bharada E. Salah satunya mau bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak orang.
"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.
Selain itu, Bharada E disebutnya juga belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujarnya.
Sementara pertimbangan memberatkan dalam tuntutan 12 tahun Bharada E, karena terlibat sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan dia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ujarnya. [lia]
Baca juga:
Oegroseno Cerita Pengalaman Kerja Bareng Hendra Kurniawan: Integritasnya Tinggi
Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan, Mantan Wakapolri Bicara Kasus Antasari Azhar
INFOGRAFIS: Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Advertisement
Viral Bule Ngamuk Sambil Bawa Pisau di Bali
Sekitar 24 Menit yang laluKaesang Siap Maju Jadi Depok Pertama, Pesan Istri Erina Gudono Sangat Menyentuh
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar: Jangan Pernah Budaya Kita Digantikan dengan Asing
Sekitar 3 Jam yang laluBegini Cara Golkar Picu Kadernya Aktif di Media Sosial
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Temukan Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Universitas Negeri Makassar Bereaksi
Sekitar 4 Jam yang laluSandiaga Uno Klaim Ekonomi Kreatif Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia
Sekitar 5 Jam yang laluDiikuti Umat Lintas Agama, Perayaan Waisak di Solo Berlangsung Meriah
Sekitar 5 Jam yang laluBupati Paser Satu-Satunya Kepala Daerah di Kaltim Raih Satyalancana Wira Karya
Sekitar 5 Jam yang laluKorban Gigitan Sebabkan Rabies Tinggi, Warga Ramai-Ramai Vaksin Anjing
Sekitar 6 Jam yang laluGolkar Buka Peluang Poros Keempat: Ada Cak Imin dan Zulhas
Sekitar 6 Jam yang laluJenderal-Jenderal Purnawirawan Turun Gunung Dukung Ganjar Jadi Presiden
Sekitar 6 Jam yang laluCak Imin Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Petani
Sekitar 6 Jam yang laluTinggalkan Perindo, Komandan Pemuda Pancasila Gabung Gerindra
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Amankan 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Kampus Makassar
Sekitar 15 Jam yang laluBuntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Sekitar 16 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami