Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Menunjukan Jaksa Sebatas Tukang Pos BAP

Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Menunjukan Jaksa Sebatas Tukang Pos BAP 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai jaksa penuntut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan JPU menuntut kedua terdakwa dinilai janggal. Keputusan ini menyiratkan bahwa fungsi JPU dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel tak berjalan maksimal.

"Ini memperlihatkan kalau fungsi jaksa hanya sebatas tukang pos BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mengirim berkas ke pengadilan sesuai pesanan polisi," kata Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).

Dia melihat jaksa seperti tidak ada usaha untuk melakukan kebenaran materil yaitu, mengungkap selengkap-lengkapnya kasus penyerangan fisik terhadap Novel. Hal itu menurut Fachrizal bisa terlihat dari Jaksa yang tak ada usaha mencecar kebenaran secara utuh terkait kasus tersebut dalam memeriksa saksi.

"Tak ada usaha untung menggali kebenaran secara materil. Contohnya menggali keterangan saksi tidak terbatas pada keterangan berkas. Lalu, kesimpulan jaksa bahwa pelaku tidak memiliki kesengajaan melakukan penyiraman juga janggal sekali," ujar dia.

Padahal lanjut Fachrizal, dalam kasus Novel pelaku sudah jelas berniat melakukan penyerangan dengan membawa air keras. Hal itu tambah dia, jelas merupakan unsur kesengajaan.

"Kejaksaan harus melakukan eksaminasi (pengujian) pada tuntutan jaksa yang sidang kasus Novel. Termasuk alasan jaksa yang menentukan tuntutan 1 tahun,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Fachrizal mengimbau kepada hakim memimpin persidangan untuk bersifat imparsial (perlakuan adil) dalam memberikan vonis terhadap kedua terdakwa. Dia berharap hakim tak bergantung pada hasil tuntutan jaksa dalam memberi putusan.

"Kasus Novel berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ini harusnya bisa jadi alasan pemberat pidana bagi hakim dalam memutus kasus ini," tandasnya.

2 Penyerangan Novel Dituntut Setahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Nilai Tuntutan Bentuk Kebobrokan Dipertontonkan

Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut.

Sejak awal Novel sudah mengkritik keras persidangan teror air keras terhadap dirinya. Novel mengaku sudah menduga tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Novel miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
70 Pantun Jawa Ngapak Lucu yang Bikin Tertawa Ngakak
70 Pantun Jawa Ngapak Lucu yang Bikin Tertawa Ngakak

Berikut kumpulan pantun Jawa ngapak lucu yang bikin tertawa ngakak.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya