Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Menunjukan Jaksa Sebatas Tukang Pos BAP
Merdeka.com - Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai jaksa penuntut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan JPU menuntut kedua terdakwa dinilai janggal. Keputusan ini menyiratkan bahwa fungsi JPU dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel tak berjalan maksimal.
"Ini memperlihatkan kalau fungsi jaksa hanya sebatas tukang pos BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mengirim berkas ke pengadilan sesuai pesanan polisi," kata Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).
Dia melihat jaksa seperti tidak ada usaha untuk melakukan kebenaran materil yaitu, mengungkap selengkap-lengkapnya kasus penyerangan fisik terhadap Novel. Hal itu menurut Fachrizal bisa terlihat dari Jaksa yang tak ada usaha mencecar kebenaran secara utuh terkait kasus tersebut dalam memeriksa saksi.
"Tak ada usaha untung menggali kebenaran secara materil. Contohnya menggali keterangan saksi tidak terbatas pada keterangan berkas. Lalu, kesimpulan jaksa bahwa pelaku tidak memiliki kesengajaan melakukan penyiraman juga janggal sekali," ujar dia.
Padahal lanjut Fachrizal, dalam kasus Novel pelaku sudah jelas berniat melakukan penyerangan dengan membawa air keras. Hal itu tambah dia, jelas merupakan unsur kesengajaan.
"Kejaksaan harus melakukan eksaminasi (pengujian) pada tuntutan jaksa yang sidang kasus Novel. Termasuk alasan jaksa yang menentukan tuntutan 1 tahun,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Fachrizal mengimbau kepada hakim memimpin persidangan untuk bersifat imparsial (perlakuan adil) dalam memberikan vonis terhadap kedua terdakwa. Dia berharap hakim tak bergantung pada hasil tuntutan jaksa dalam memberi putusan.
"Kasus Novel berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ini harusnya bisa jadi alasan pemberat pidana bagi hakim dalam memutus kasus ini," tandasnya.
2 Penyerangan Novel Dituntut Setahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel Nilai Tuntutan Bentuk Kebobrokan Dipertontonkan
Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut.
Sejak awal Novel sudah mengkritik keras persidangan teror air keras terhadap dirinya. Novel mengaku sudah menduga tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Novel miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBerikut kumpulan pantun Jawa ngapak lucu yang bikin tertawa ngakak.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya