Tunggak pajak Rp 700 juta, EW dibui di LP Kelas II B Kabupaten Pati
Merdeka.com - Seorang wajib pajak berinisial "EW" yang merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditahan, setelah yang bersangkutan tidak mau membayar tunggakan pajak selama empat tahun yang nilainya mencapai Rp 700-an juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto mengatakan, penunggak pajak yang memiliki usaha properti tersebut saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Pati, karena menunggak pajak sejak tahun 2012.
Menurutnya, penunggak tersebut disandera juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Pati bekerja.
"Kami sudah mengupayakan penagihan, namun karena yang bersangkutan hingga batas waktu yang diberikan belum juga melunasi, akhirnya dilakukan penyanderaan (gijzeling)," ujarnya didampingi Kepala KPP Pratama Pati Sudarmawan Haris Hartadi, dilansir Antara, Selasa (29/11).
Kalaupun ada pembayaran, lanjut dia, baru Rp 100-an juta dari jumlah tunggakan sebelumnya mencapai Rp 800 juta, sehingga masih ada sisa Rp 700 juta.
Ketika yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya, kata Dasto, tentu akan dilepaskan karena 'gijzeling' merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif. Eksekusi tersebut, kata dia, dilakukan menyusul keluarnya Surat Izin dari Menteri Keuangan.
Dia mengatakan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan kedua tahun 2016 di wilayah kerja KPP Pratama Pati. Terkait tawaran amnesti pajak, jelas dia, wajib pajak tersebut tentu ditawarkan.
"Jika mengikuti amnesti pajak, maka wajib pajak tersebut wajib memberitahukan harta kekayaannya. Sedangkan pokok pajaknya diperkirakan mencapai Rp2,01 miliar," ujarnya.
Jumlah tersebut, sudah termasuk tunggakan pajak Rp 700 juta tersebut. Selain upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak berinisial "EW" yang merupakan pemilik CV A tersebut, juga dilakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya