Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Uang miliaran tersebut disita dari tangan sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp578 miliar.
Tampak tumpukan uang tersebut dibungkus plastik transparan. Namun dari sembilan tersangka tersebut, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dikenakan pengembalian uang kepada negara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong tidak dibebankan pengembalian uang negara sebab korupsi itu terjadi sejak dia purna tugas.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (25/2).
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," dia menambahkan.
Berapa Aliran Dana Diterima Tom Lembong?
Ketika ditanya berapa keuntungan yang didapatkan Tom Lembong dari kasus korupsi itu, Qohar masih enggan membeberkan. Dia mengatakan, hal itu baru akan dibuka pada persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insya Allah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," jelasnya.
Mantan Mendag itu tersandung kasus korupsi bersama dengan 10 orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Tom Lembong Cs diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.