Trimedya: KPK tak perlu khawatir pasal tipikor di RKUHP
Merdeka.com - Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir soal Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). DPR, tegas Trimedya tak punya niat memperlemah KPK.
"KPK kan lex specialis. Apa yang dikhawatirkan, ini kan jelas mengatur semuanya. Apa yang harus dikhawatirkan KPK. Enggak perlu dikhawatirkan. Kecuali dibilang bahwa penuntut itu jaksa dari Kejagung. Itu bisa (hilang kewenangan KPK). Makanya dulu kan soal komposisi hakim, di pengadilan tipikor, 3 dari karir 2 dari nonkarir," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
"Jadi enggak ada yang perlu dikhawatirkan. Ujungnya yang paling penting kewenangan dia tidak diganggu. Kedua, anggarannya, ketiga pengawasan yang dilakukan kepada KPK," tambahnya.
Dia mengatakan KPK tinggal mengacu pada undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"UU 30 2002 itu udah paling paten itu. Enggak ada UU di republik ini yg sehebat UU 30/2002. Soal KPK. Jadi dilaksanakan aja tugas dan kewenangan UU 30 itu. Yang lain-lain itu, KUHP itu kan mengatur secara umum. Itu yang harus diyakini," ujarnya.
Trimedya juga menegaskan jika pasal korupsi ada di KUHP bukan menjadi hambatan bagi pemberantasan korupsi. Sebab kewenangan pemberantasan korupsi juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kan yang menangani korupsi bukan hanya KPK. Kejaksaan, kepolisian kan menangani korupsi. Itu yang kita juga harus paham. Kan spesifiknya KPK ada. Makanya dibilang lex specialisnya. Kenapa ada di KUHP karena kepolisian dan kejaksaan menangani korupsi juga," ujar Trimedya.
"Makanya di polisi ada Dirkrimsus. Kejaksaan ada Jampidsus. Kan dia masih menangani korupsi. Kan korupsi bukan dominasi KPK. kecuali kepolisian dan kejaksaan tak menangani korupsi, itu bisa tidak boleh ada di KUHP. Tapi kalau kejaksaan dan kepolisian bisa menangani korupsi itu harus ada," tambahnya.
Trimedya meminta, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut tak perlu bingung. Tinggal kembali pada undang-undang dari instansi terkait yang ada di pengaturan umum KUHP.
"Kembali kepada UU organik dari instansi terkait. Kepolisian ada UU Polri. Kejaksaan ada UU kejaksaan. Ini kan pengaturan umum KUHP," imbuhnya.
"Kan dasar sebagai pemandu. Kan nanti ada UU kejaksaan, kepolisian, KPK. itu nanti kepada uu organik masing masing," ucap Trimedya.
Dia juga berujar, ketiga instansi tersebut memiliki kewenangan sesuai koridor masing masing dan tidak akan terjadi perebutan perkara korupsi.
"Sekarang rebutan apa gak? Ya udah. Sekarang enggak ada rebutan. Kepolisian menangani seperti apa kejaksaan seperti apa. Kan enggak ada rebutan. Kecuali kepolisian dan kejaksaan enggak nangani korupsi. Sama 3 institusi ini nanganin korupsi," tandas anggota komisi III DPR ini.
Pasal tindak pidana korupsi (tipikor) direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK pun menolak jika UU tentang tipikor masuk pidana pokok. Sebab, penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya