Tolak Penggusuran, Warga Jebres Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan
Merdeka.com - Proses pengosongan lahan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (6/12) siang, berlangsung menegangkan. Puluhan warga yang masih menempati lahan milik Pemkot Solo tersebut mengadang para petugas yang akan merobohkan bangunan.
Pantauan di lokasi, sejak pagi warga sudah memblokir jalan masuk ke perkampungan. Mereka memasang bambu pada pintu gang hingga membakar ban bekas. Ketegangan memuncak saat petugas membawa dua alat berat untuk merobohkan gapura kampung.
Mereka menolak untuk meninggalkan lahan yang sudah ditempati sejak belasan tahun lalu. Sejumlah warga bahkan sempat melempari petugas dengan batu. Sempat terjadi ketegangan, beruntung aparat TNI dan Polri bisa mengamankan situasi. Aparat keamanan sempat mengamankan sejumlah warga yang dianggap melakukan provokasi.
"Saya sudah tinggal di sini sejak 15 tahun lalu. Kita minta pengosongan lahan ini dibatalkan. Saya tetap ingin tinggal di sini," kata Fajar, salah satu penghuni lahan Kentingan Baru.
Kuasa hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyo menanyakan dasar hukum pengosongan rumah warga di Kentingan Baru. Ia menilai pengosongan tersebut telah melanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, warga siap jika diajak untuk bernegosiasi terkait pengosongan lahan.
"Besok tanggal 10 Desember itu hari HAM. Kalau ini tetap dilakukan, negara mulai melakukan pelanggaran HAM," tandasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini masih ada puluhan warga yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan. Untuk itu ia meminta pengosongan dilakukan setelah warga menyepakati besaran ganti rugi.
Adi menjelaskan, ratusan penghuni lahan tersebut, ada 78 kepala keluarga yang belum menyepakati besaran ganti rugi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan Haryono Anindhito Mukti menerangkan, antara pemilik lahan dan penghuni sebelumnya telah melakukan negosiasi. Kesepakatan tersebut tercapai pada Januari 2011. Yakni, warga bersedia meninggalkan lahan Kentingan Baru dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemegang hak atas tanah dan sebagai kompensasi pemegang hak atas tanah menyediakan lahan pengganti.
"Warga diberi lahan pengganti seluas kurang lebih 40 meter persegi untuk masing-masing KK dan disediakan fasilitas jaringan listrik, PDAM, dan fasilitas umum berupa MCK," katanya.
Ia menambahkan, pada tahun 2012 warga yang sepakat meninggalkan lahan sebanyak 228. 15 warga menerima taliasih berupa uang dan 213 orang lainnya memilih relokasi. Namun, ada 58 warga pendatang yang menempati lahan tersebut tanpa hak.
"Sampai sekarang ini mereka belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan tidak mendapatkan hasil," jelasnya lagi.
"Sesuai Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tertanggal 8 Maret 2017. Salah satu dasar hukum dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut adalah PERPPU Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaNunduk dan Lemas, Akhirnya Sang Preman yang Palak Proyek Jembatan Minta Maaf ke Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnya4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap
Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaPotret Hujan Deras Guyur Desa Sidomulo Pekalongan Sepanjang Hari, Sebabkan Banjir hingga Tanah Longsor
Arus sungai yang deras akibat hujan membuat beberapa jembatan runtuh sehingga akses jalan bagi warga terputus
Baca SelengkapnyaBangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat
Bangunan ini dalamnya kosong. Dibersihkan setahun sekali pada momen hari-hari besar.
Baca SelengkapnyaPotret Terkini di Pelabuhan Merak: Cuaca Cerah, Kendaraan Pemudik Masih Mengular Panjang
Dermaga eksekutif menjadi pilihan bagi pemudik perjalan kaki, karena akses yang cukup dekat dari terminal terpadu Merak.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya