Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya
Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghiffari Aqsa menolak panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/1) kemarin sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan karena menilai cacat prosedur. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan Alghifari Aqsa bisa diperiksa di kantornya.
"Kita kan menanyakan di sana, jadi misalkan ada saksi yang bisa membantu mengungkapkan mengapa tidak. Kita meminta keterangan itu. Ya seandainya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita bisa periksa juga di kantornya tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Menurut Argo, kepolisian memanggil Alghifari dengan tujuan yang positif untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya publik tidak salah paham. Alghiffari sendiri dipanggil karena melontarkan statemen dalam wawancara di stasiun televisi swasta dalam program Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Novel'. Karenanya, Polisi berharap, Alghiffari bisa memberikan informasi ke polisi soal kasus Novel.
"Ya tentunya kan misalnya dia kan sebagai saksi, yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya Novel Baswedan. Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kita kan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata Argo.
Lanjut Argo, bila pernyataan yang bersangkutan sesuai fakta hukum dapat gunakan untuk membantu penyidik mengungkap kasus yang mangkrak sembilan bulan ini.
"Tapi kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun gak diperbolehkan, norma hukum pun gak diperbolehkan," tandasnya.
Sementara Kuasa hukum Alghiffari, Nawawi Bahrudin berpendapat, mestinya polisi memanggil Alghiffari dalam konteks gelar perkara. Menurut Nawawi, dengan konteks gelar perkara kedua belah pihak bisa terbuka dan lebih mudah menuntaskan kasus Novel.
"Sebetulnya lebih fair prosesnya, penyidik bisa panggil kuasa hukum Novel ini (Alghifari) untuk melakukan gelar perkara, jadi sama sama terbuka saling memberikan informasi, update apa yang sudah mereka lakukan, apa data yang sementara ini kita punya, jadi pendekatannya bukan dipanggil sebagai saksi," kata Nawawi dilokasi yang sama, Kamis (25/1).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca Selengkapnya