Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya

Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghiffari Aqsa menolak panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/1) kemarin sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan karena menilai cacat prosedur. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan Alghifari Aqsa bisa diperiksa di kantornya.

"Kita kan menanyakan di sana, jadi misalkan ada saksi yang bisa membantu mengungkapkan mengapa tidak. Kita meminta keterangan itu. Ya seandainya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita bisa periksa juga di kantornya tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Menurut Argo, kepolisian memanggil Alghifari dengan tujuan yang positif untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya publik tidak salah paham. Alghiffari sendiri dipanggil karena melontarkan statemen dalam wawancara di stasiun televisi swasta dalam program Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Novel'. Karenanya, Polisi berharap, Alghiffari bisa memberikan informasi ke polisi soal kasus Novel.

"Ya tentunya kan misalnya dia kan sebagai saksi, yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya Novel Baswedan. Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kita kan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata Argo.

Lanjut Argo, bila pernyataan yang bersangkutan sesuai fakta hukum dapat gunakan untuk membantu penyidik mengungkap kasus yang mangkrak sembilan bulan ini.

"Tapi kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun gak diperbolehkan, norma hukum pun gak diperbolehkan," tandasnya.

Sementara Kuasa hukum Alghiffari, Nawawi Bahrudin berpendapat, mestinya polisi memanggil Alghiffari dalam konteks gelar perkara. Menurut Nawawi, dengan konteks gelar perkara kedua belah pihak bisa terbuka dan lebih mudah menuntaskan kasus Novel.

"Sebetulnya lebih fair prosesnya, penyidik bisa panggil kuasa hukum Novel ini (Alghifari) untuk melakukan gelar perkara, jadi sama sama terbuka saling memberikan informasi, update apa yang sudah mereka lakukan, apa data yang sementara ini kita punya, jadi pendekatannya bukan dipanggil sebagai saksi," kata Nawawi dilokasi yang sama, Kamis (25/1).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.

Baca Selengkapnya