Tipu Warga Karawang, Brimob Gadungan Diciduk Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Kotabaru, Polres Karawang, menangkap pria berinisial AS (44) brimob gadungan yang mengaku bertugas di Polda Metro Jaya. Kasus ini terungkap berawal dari aduan seorang warga. Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
"Setelah bekerja di PT Cipta Dua Sejahtera ternyata korban mengalami banyak kejanggalan diantaranya jenis pekerjaan tidak sesuai, sering dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji hingga akhirnya perusahaan tersebut diketahui tutup," ujar Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara SH, Minggu (13/2).
Awalnya pelaku AS dan istrinya yang berinisial EM menjanjikan bisa membantu korban untuk masuk dan bekerja di PT Cipta Dua Sejahtera dengan membayar biaya sebesar Rp4 Juta untuk satu orang calon pelamar. Kemudian korban yakin menyerahkan uang kepada pelaku AS, karena mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.
"Menurut korban di rumahnya (pelaku) juga banyak foto AS bersama istrinya menggunakan pakaian dinas Brimob dan Bhayangkari," katanya.
Setelah mendapatkan aduan tersebut, anggota Polsek Kotabaru langsung mendatangi rumah AS di Perum Cikampek Berseri Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru. Ternyata rumah tersebut dikontrak oleh pelaku.
"Dari hasil interogasi ternyata AM bukan merupakan anggota Brimob dan istrinya juga bukan merupakan anggota Bhayangkari," ujar Kapolsek.
Sementara itu, kata Kapolsek, saat ini AS dan istrinya EM beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kotabaru. Menurut Kapolsek, AS bekerja sebagai karyawan swasta dan warga di Jakarta Timur.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnya