Tipu ratusan jemaah umrah, bos Pentha Wisata didakwa pasal penipuan & penggelapan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Syafril, membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penipuan jemaah umrah, Muhammad Yusuf Johansyah, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa menyebutkan, Johan selaku Direktur Travel Umrah Joe Pentha Wisata melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah sejak tahun 2015 hingga 2017.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan," kata Syafril dan rekannya Zurwandi, Senin (19/3).
Sidang tersebut diketuai majelis hakim Toni Irfan, didampingi dua hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Azis.
"Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah. Padahal, calon jemaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah, sekitar Rp 23 juta perorang," kata Syafril.
Menurut jaksa, total uang jemaah yang diduga digelapkan Johan mencapai Rp 3 miliar. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Riau. Penyidik menemukan fakta ternyata uang yang sebelumnya disetorkan ke rekening Joe Pentha Wisata kini hanya tersisa Rp 1,5 juta.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Johan melalui tim penasehat hukum, Dr Fahmi dan kawan-kawan tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Mereka akan langsung melakukan pembuktian pada persidangan berikutnya, sidang pun dilanjutkan pekan depan.
"Intinya, dakwaan disebutkan gagalnya pemberangkatan 700 jemaah karena hangusnya tiket yang dibatalkan Air Asia yang dipesan klien kami. Dan itu pembatalan sepihak," kata Fahmi kepada wartawan usai persidangan.
Meski sudah menjalani sidang pidana, Fahmi mengaku akan melakukan gugatan terkait pembatalan tersebut. "Kita akan gugat pidana maupun perdata," ucapnya.
Terpisah, jaksa Syafril menyebutkan, dalam persidangan selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari mitra kerja dan pihak Joe Pentha Travel. "Dari Air Asia tidak jadi saksi, itu hanya pengakuan sepihak saja," kata Syafril.
Karena menurut Syafril, Joe Pentha Travel tidak bisa memberangkatkan ratusan jemaah umrah. Mereka mengambil dari dana ONH untuk memberangkatkan jemaah lain.
Johan diduga menarik uang dari calon jamaah yang ingin umroh, untuk memberangkatkan calon lain yang sebelumnya sudah mendaftar tapi belum berangkat.
"Faktanya mereka tak bisa berangkatkan (umrah) tahun 2014 dan 2015. (Johan) Ambil kenaikan ongkos ONH dari (calon jamaah) mereka, tapi tak diberitahu kalau uang itu bukan untuk memberangkatkan mereka, melainkan orang lain," tegas Syafril.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya