Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkatkan Penanganan TPPU, PPATK Ubah Aturan Permintaan Informasi

Tingkatkan Penanganan TPPU, PPATK Ubah Aturan Permintaan Informasi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. ©2017 merdeka.com/nurul afrida

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Laporan Keuangan (PPATK) mengubah peraturan tentang tata cara permintaan informasi ke lembaganya. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan semakin meningkatnya jumlah permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi, serta dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh PPATK, maka pada tahun 2018 PPATK kembali melakukan perubahan terhadap Peraturan PPATK," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya di acara Diseminasi Peraturan PPATK di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Perubahan aturan itu semata-mata dilakukan untuk menguatkan PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Dia mengklaim, data yang diberikan PPATK selama ini terbukti dapat membantu membongkar praktik pencucian uang.

"Pendekatan ini dapat mengungkap pihak-pihak mana saja yang memperoleh manfaat dari harta kekayaan hasil tindak pidana untuk dijatuhi pidana dan dirampas harta kekayaannya untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya yang sah dan pemulihan keuangan negara," tuturnya.

Namun aturan baru tersebut belum bisa digunakan karena masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Diperkirakan, Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK itu akan disahkan pada awal 2019 mendatang.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi agar peraturan baru itu dapat dipahami oleh instansi penegak hukum maupun lembaga keuangan.

"Ini baru proses, kita sedang ajukan untuk diundangkan. Jadi sudah saya tandatangani tapi kan harus diajukan ke Kumham dulu," ucap Kiagus.

Latar belakang perubahan aturan itu antara lain meningkatnya jumlah permintaan informasi ke PPATK, semakin bervariasinya pihak peminta informasi, meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan PPATK, memperkecil risiko kebocoran informasi, serta sebagai sarana untuk membangun kerja sama berdasarkan prinsip mutualisme.

"Benefitnya adanya kepastian dalam hal memperoleh data-data dari PPATK. Jadi supaya dia datang ke sini itu tepat, yang tanda tangan surat permintaannya, apa saja yang jadi lampiran surat itu. Sehingga tidak ada proses balik maju lagi balik maju lagi," ujarnya memungkasi.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya