Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Disorot, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuk TNI

Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Disorot, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuk TNI

Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Disorot, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuk TNI

Prajurit TNI itu adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad).

Tinggi badan satu dari dua anggota TNI tersangka penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur menjadi sorotan netizen.

Prajurit TNI itu adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad).

Fisik Praka HS menjadi perbincangan netizen usai fotonya berbaju tahanan beredar tidak sampai 165 sentimeter atau hanya 163 sentimeter, bisa lolos prajurit TNI.

Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono memastikan Praka HS telah memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI.

Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit diterbitkan Panglima TNI saat itu Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika saat itu mengubah syarat tinggi badan dan usia bagi calon taruna dan taruni pada Tahun Angkatan 2022.

Syarat tinggi calon taruna semula 163 menjadi 160 sentimeter.<br>

Syarat tinggi calon taruna semula 163 menjadi 160 sentimeter.

Sementara syarat wanita sebagai taruni dari 157 menjadi 155 sentimeter.

Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Disorot, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuk TNI

Mengacu aturan tersebut, Praka HS dapat dinyatakan lolos untuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan Peraturan Panglima tersebut.

Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Disorot, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuk TNI

"Untuk ketentuan penerimaan Prajurit TNI sesuai Perpang Ta 2016 TB Pria 163 Wanita 157. Kemudian saat Pak Andika menjabat diterbitkan Perpang No 88 Ta 2022 untuk penerimaan prajurit secara global (Umum) dan Perpang 89 Ta 2022 untuk mengatur khusus PA dengan TB diturunkan menjadi 160 untuk Pria dan 155 untuk wanita," kata Kapuspen.

Kapuspen menjelaskan, Panglima Laksama Yudo Margono kemudian kembali merevisi syarat tinggi badan dan usia bagi calon taruna dan taruni.<br>

Kapuspen menjelaskan, Panglima Laksama Yudo Margono kemudian kembali merevisi syarat tinggi badan dan usia bagi calon taruna dan taruni.

Perubahan Perpang terbaru untuk kembali ke Perpang lama masih dalam proses autentifikasi.

Berikut syarat masuk bagi calon taruna dan taruni angkatan tahun 2023:

Dikutip dari situs https://ad.rekrutmen-tni.mil.id., persyaratan calon taruna dan taruni meliputi dua hal.

Pertama Persyaratan Umum

-Warga Negara Indonesia;

-Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);

-Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

-Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023;

-Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;

-Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

-Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Lain

-Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;

-Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai berikut:

-Lulusan tahun 2018. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;

-Lulusan tahun 2019. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50;

-Lulusan tahun 2020. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60;

-Lulusan tahun 2021. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65; dan

-Lulusan tahun 2022. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran; dan

-Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.

-Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;

-Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

-Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Praka RM Dkk Menyamar jadi Anggota Polisi saat Tangkap Imam Masykur, Bikin Warga Mau Menolong Bubar
Praka RM Dkk Menyamar jadi Anggota Polisi saat Tangkap Imam Masykur, Bikin Warga Mau Menolong Bubar

Praka RM terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menggunakan surat tugas palsu dalam menjalankan aksinya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres

saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mencekam Imam Masykur Tewas Dianiaya Praka RM dan Dua Prajurit TNI di Mobil
Detik-Detik Mencekam Imam Masykur Tewas Dianiaya Praka RM dan Dua Prajurit TNI di Mobil

Detik-detik meninggalnya pemuda Aceh Imam Masykur di tangan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terungkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Pengakuan Ibunda Imam Masykur Sempat Didatangi Keluarga Terdakwa Paspampres, Ternyata Ini Tujuannya
Pengakuan Ibunda Imam Masykur Sempat Didatangi Keluarga Terdakwa Paspampres, Ternyata Ini Tujuannya

Meski pihak keluarga terdakwa sempat menghubunginya sebelum meminta maaf langsung kepada dirinya.

Baca Selengkapnya
Hasil Visum: Penyebab Imam Masykur Tewas Karena Kekerasan pada Leher, Pernapasan Terhenti
Hasil Visum: Penyebab Imam Masykur Tewas Karena Kekerasan pada Leher, Pernapasan Terhenti

Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap hasil visum korban Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Warga Lihat Imam Masykur Diculik Paspampres: Tangan Diborgol dan Ngaku Polisi
Kesaksian Warga Lihat Imam Masykur Diculik Paspampres: Tangan Diborgol dan Ngaku Polisi

Penculikan Imam yang dilakukan tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini berlangsung Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya