Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindaklanjuti UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker kumpulkan 150 P3MI

Tindaklanjuti UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker kumpulkan 150 P3MI Rapat Kerja Teknis Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Oktober lalu. UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) Soes Hindarno mengatakan, untuk menindaklanjuti UU tersebut, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI, yang sebelumnya dikenal dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), harus bersinergi.

Salah satunya yaitu untuk mendorong citra positif perusahaan. Sebab, asumsi yang selama ini berkembang setiap terjadi suatu permasalahan TKI yang kerap disorot negatif adalah PPTKIS.

"Untuk itu persepsi UU PPMI harus disamakan. Kita harus membangun citra positif dengan memahami UU pasal tiap pasal agar tidak ada kesalahpahaman," kata Soes saat memberikan sambutan di acara Rapat Kerja Teknis Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dengan tema Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Surabaya, Kamis 14 Desember 2017.

Acara ini berlangsung selama satu hari dan mengundang 150 P3MI regional timur. Saat ini jumlah P3MI yang tercatat di Kemnaker per November 2017 yakni sebanyak 446 yang berada di seluruh Indonesia.

Soes melanjutkan acara ini dilaksanakan sekaligus untuk membangun komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap calon PMI/PMI dan membantu pemerintah dalam rangka mendorong proses migrasi bekerja secara aman.

rapat kerja teknis pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta

Rapat Kerja Teknis Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ©2017 Merdeka.com

"Di sini kami juga menginginkan ide-ide segar dan positif dari P3MI yang nantinya masukan itu sebagai bahan untuk merancang turunan daripada UU PPMI,"ujarnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada akhir Oktober lalu. UU ini kemudian ditanda tangani Presiden tanggal 22 November 2017

Ada tujuh substansi penting dalam RUU yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Pertama, pembedaan secara tegas antara Pekerja Migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia. Kedua, pemberian jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

rapat kerja teknis pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta

Rapat Kerja Teknis Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ©2017 Merdeka.com

Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan Pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Keenam pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ketujuh adalah pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, Pekerja Migran Indonesia, korporasi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera

BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.

Baca Selengkapnya
BP2MI Kawal PMI yang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel
BP2MI Kawal PMI yang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel

Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Pesan Kepala BP2MI ke Pekerja Migran Indonesia
Pesan Kepala BP2MI ke Pekerja Migran Indonesia

Benny mengatakan, pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Korea Selatan ini merupakan orang-orang pilihan dan memiliki kompeten.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Perkuat Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia
Anies Janji Perkuat Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Menambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar

Selama ini, banyak pekerja migran yang mengalami masalah, mulai dari keberangkatan sampai saat bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya