Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP
Merdeka.com - RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.
Tim penyusun pun ramai-ramai membantahnya. Salah satunya Prof Muladi. Dia menjelaskan, khusus tindak pidana korupsi dalam KUHP hanya diatur core crimenya saja atau tindak pidana pokok.
"Kalau korupsi itu yang terkenal core crime pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. Itu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau kooperasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana suap," katanya di Jakarta, Rabu (6/6).
Muladi menjelaskan, Core dimasukan ke dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus. Hanya saja ada beberapa modifikasi dengan alasan rasionalitas.
"Akan tetapi tidak sama sekali mengurangkan tanpa rasional tapi pemberatannya dan ada suatu hal yang tetap sebagai delik khusus tetap dibiarkan hidup di luar KUHP," terang dia.
"Jadi Undang-undang 31 Tahun 1999, Undang-undang KPK tetap ada di luar KUHP. Tapi core crimenya sebagai jembatan diatur di dalam rancangan KUHP ini atau KUHP baru," sambung dia.
Karenanya, ahli lainnya, Prof Hakristuti menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir. KPK tidak akan dilemahkan. Undang-undang 31 Tahun 1999 menerangkan secara jelas.
Bunyinya, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Udang-undang 31 Tahun 1999.
"Artinya walaupun ada di dalam KUHP, maka tindak pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK dan penegakan hukum lain," terang dia.
"Ini adalah landasan kuat untuk penegakan hukum termasuk KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," dia menambahkan.
Hakristuti menduga itulah yang menjadi pemicu RUU KUHP menjadi polemik di masyarakat. "Ini nampaknya ada overside. Tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan bahwa ini akan melemahkan legitimasi KPK," tutup dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya