Tiga WNA Ditangkap Imigrasi dari Apartemen di Cinere Usai Langgar Izin Tinggal
Merdeka.com - Tiga warga Negara asing (WNA) diamankan dari sebuah apartemen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1) dini hari. Mereka diamankan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpor) Kantor Imigrasi Kelas II Depok.
Mereka diketahui menyalahi izin tinggal dan overstay. Mereka adalah SS dan PP WNA Nigeria dan satu lagi NMN tercatat sebagai WNA Senegal.
Ketiganya datang ke Indonesia tidak dalam waktu yang sama. Mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan. Namun di sini mereka malah mencari pekerjaan sebagai pegawai pabrik dan pemain sepak bola.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan melalui Humas Newin mengatakan, ketiga WNA ini diamankan anggotanya berkat adanya laporan warga yang curiga terhadap tiga WNA tersebut. "Kami terima laporan dari warga yang resah dengan salah satu penghuni kamar yang sering berganti-ganti," kata Newin, Kamis (31/1).
Ketika kamarnya didatangi petugas, ketiganya tidak membukan pintu. Sehingga petugas terpaksa memanggil polisi. Bahkan pintu kamar sempat didobrak untuk memaksa ketiganya keluar kamar. "Mereka tidak mau membukakan pintu sehingga terpaksa kami dobrak," ungkapnya.
Dia mengatakan satu WNA diamankan merupakan pemain sepak bola asing yang akan bermain di tim sepak bola di Jawa Barat, satu WNA bekerja di garmen dan satunya lagi mengaku sedang mengenyam pendidikan. Terhadap tiga WNA di apartemen itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas atas kelengkapan surat keimigrasian dan izin tinggal mereka.
"Kami masih dalami identitas ketiganya. Apa yang mereka lakukan di sini. Salah satunya datang karena ingin menjadi pemain bola di salah satu klub bola di Jabar dan sedang menunggu pengumuman seleksi," katanya.
Ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pihaknya juga mengamankan dua dokumen WNA untuk didalami lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan isi dari laptop dan HP milik mereka," tambahnya.
Ketiga WNA yang diamankan pihaknya ditempatkan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Kota Depok. WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan penangkalan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya