Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Karawang Divonis 2 Hingga 3 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Karawang Divonis 2 Hingga 3 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dinyatakan bersalah dalam agenda sidang putusan. Ketiga terdakwa adalah mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara.

Selain Tatang, terdakwa lainnya mantan Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah yang divonis 3 tahun penjara.

Terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa pikir-pikir dulu.

"Saya menerima keputusan majelis hakim," kata Asep Agustian, Penasihat Hukum Novi Farida, Jumat (12/3).

Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando bersepakat, jika perkara PDAM ini merupakan perkara pidana yang dipaksakan menjadi perkara Tipikor.

Bahkan pengacara Tatang Asmar ini mengklaim, bahwa kliennya tidak pernah menikmati aliran dana haram PDAM.

"Bukan hanya klien kami, mereka yang pernah menikmati aliran dana PDAM juga harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kami akan berusaha mencari keadilan dari sisi yang lain," kata Alek.

Agenda sidang putusan atau vonis kasus korupsi ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto, pada Rabu (10/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto 55 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya