Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Karawang Divonis 2 Hingga 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dinyatakan bersalah dalam agenda sidang putusan. Ketiga terdakwa adalah mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara.
Selain Tatang, terdakwa lainnya mantan Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah yang divonis 3 tahun penjara.
Terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa pikir-pikir dulu.
"Saya menerima keputusan majelis hakim," kata Asep Agustian, Penasihat Hukum Novi Farida, Jumat (12/3).
Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando bersepakat, jika perkara PDAM ini merupakan perkara pidana yang dipaksakan menjadi perkara Tipikor.
Bahkan pengacara Tatang Asmar ini mengklaim, bahwa kliennya tidak pernah menikmati aliran dana haram PDAM.
"Bukan hanya klien kami, mereka yang pernah menikmati aliran dana PDAM juga harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kami akan berusaha mencari keadilan dari sisi yang lain," kata Alek.
Agenda sidang putusan atau vonis kasus korupsi ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto, pada Rabu (10/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto 55 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya