Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga anggota DPR bersaksi di sidang Fahd A Rafiq

Tiga anggota DPR bersaksi di sidang Fahd A Rafiq sidang fahd arafiq. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini berencana menghadirkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, dengan terdakwa pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Dua dari mereka merupakan mantan pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," kata penasehat hukum Fahd, Syamsul Huda, saat dihubungi, Selasa (6/11).

Armaida adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Fahd pernah meminta dia menyetorkan uang Rp 5,6 miliar sebagai uang pelicin buat menyuap pimpinan Banggar dan mendapatkan DPID.

Selain empat orang itu, mantan anggota Badan Anggaran sekaligus terpidana kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati, direncanakan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Fahd.

Dalam sidang Selasa pekan lalu, jaksa KPK berencana menghadirkan politikus Melchias Markus Mekeng dan Mirwan Amir. Tetapi keduanya absen.

"Saksi Melchias Markus Mekeng sedang melakukan kunjungan komisi sejak 28 Oktober sampai 12 November 2012. Sementara saksi Mirwan Amir sedang melakukan kunjungan kerja sejak 28 sampai 31 Oktober 2012," kata ketua tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, Selasa pekan lalu.

Selain Mekeng dan Mirwan, jaksa juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indrasaleh, buat menjadi saksi dalam sidang Fahd. Tetapi, menurut jaksa, dia belum memberikan kabar bakal hadir. Alhasil, sidang pekan lalu hanya mendengarkan kesaksian dari Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR-RI, Nurul Faiziah.

Dalam surat dakwaan, Fahd bersama Haris Andi Surahman memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI Wa Ode Nurhayati dengan maksud dia meloloskan proposal alokasi dana buat tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.

Demi memuluskan hal itu, Haris menemui Fahd di kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Fahd meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran yang mau mengusahakan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah buat Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris pun menyanggupi.

Haris lalu menghubungi mantan tim sukses Wa Ode Niurhayati, Syarif Achmad buat menghubungi Wa Ode. Syarif pun menyanggupi.

Setelah itu, Syarif dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Saat itu, dia menyampaikan permintaan Fahd agar tiga kabupaten di NAD dapat DPID. Wa Ode setuju dan meminta proposal pengajuan dana.

Pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode di DPR dan mengulang permintaan itu dan mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Wa Ode meminta imbalan lima sampai enam persen dari total anggaran yang turun.

Fadh kemudian menghubungi Zamzami (Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya) menyiapkan proposal dan uang Rp 7,34 miliar buat pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu. Dia pun memberikan uang secara bertahap sejak 7 Oktober 2010 sampai 27 Oktober 2010.

Fahd juga menghubungi Armaida (Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah) dan minta disiapkan proposal dan uang Rp 5,65 miliar. Armaida menyerahkan uang itu tiga kali, yakni pada 18 Oktober 2010, 4 November 2010, dan 22 Desember 2010.

Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris. Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda.

Atas perbuatannya, Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Selain itu, dakwaan subsidernya adalah pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman tiga tahun bui dan denda Rp 150 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Potret Artis yang Lolos Jadi Anggota DPR RI, Ada Ahmad Dhani, Dina Lorenza Hingga Denny Cagur
Sederet Potret Artis yang Lolos Jadi Anggota DPR RI, Ada Ahmad Dhani, Dina Lorenza Hingga Denny Cagur

Ahmad Dhani dengan gemilang meraih tiket ke Senayan setelah memperoleh dukungan yang luar biasa di Jawa Timur I.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya