Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melakukan koordinasi awal terkait penetapan Fredrich Yunadi yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan seharusnya pihak KPK berkoordinasi dengan pihaknya.
"Bagi kita sekarang ini adalah bahwa KPK kita sayangkan memang tidak berkoordinasi dengan Peradi. Karena ingat Peradi ini adalah lembaga penegak hukum. Mestinya toh tim dari kita sudah datang ke sana. Kita koordinasi apa yang terjadi dengan anggota kita," kata Otto di Kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Namun, dia mengatakan tidak mempersoalkan terkait kasus Fredrich yang diduga menghalangi penyidikan. Dia mempersilakan KPK untuk tetap mengusut kasus Fredrich.
"Soal kasusnya silakan, go ahead. Kita tidak menghalang- halangi karena itu kita tahu dia independen," sebut Otto.
Otto juga menjelaskan KPK harusnya selalu berkoordinasi dengan advokat. Sebab, kata Otto, jika tidak ada pihaknya KPK pun akan lumpuh.
"Artinya sampai tidak advokat, KPK akan lumpuh itu karena memang tidak boleh dalam sistem hukum kita ini, Harus ada kita semua," tegas Otto.
Seperti diberitakan, Fredrich dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) karena dianggap menghalangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto alias Setnov dalam kasus e-KTP. Fredrich diduga menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan pada November lalu.
Selain Fredrich, dalam perkara yang sama KPK juga menjerat seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya